1.Kriteria Kenaikan Kelas sesuai hasil rapat dewan pendidik pada awal tahun pelajaran yang telah dituangkan dalam KTSP sekolah bersangkutan.
2.Kriteria Kenaikan Kelas ditetapkan dalam SK Kepala Sekolah dan disosialisasikan ke stake holders sekolah: siswa, wali murid, guru, komite, masyarakat dan instansi terkait pada awal tahun pelajaran.
3.Kriteria Kenaikan Kelas mengacu ketentuan yang berlaku, yang minimal memuat:
a.Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada kelas yang diikuti;
b.Nilai Sikap dan Tingkahlaku (KI-1, KI-2) minimal B = BAIK.
c.Nilai Pengetahuan (KI-3) dan Ketrampilan (KI-4) minimal TUNTAS sesuai KKM,
d.Ada Nilai Kurang dari KKM dapat Naik Kelas bila nilai kurang tersebut tidak lebih dari 3 mata pelajaran, dan tidak ada nilai mati.
e.Ketentuan tentang KKM dan Nilai mati ditetapkan oleh Satuan Pendidikan.
f.Penghitungan ketuntasan mata pelajaran sebagaimana dimaksud huruf (d), untuk penentuan kenaikan kelas adalah rata-rata nilai rapor semester Ganjil dan semester Genap pada tingkat yang diikuti.
4.Penentuan Kenaikan kelas dilaksanakan dalam Rapat Pleno Dewan pendidik dengan mengacu pada Kriteria Kelulusan yang telah ditetapkan.
5.Pelaksanaan Rapat dilaksanakan secara DARING, atau LURING bertahap maksimal 10 orang dengan memperhatikan PROTOKOL Pencegahan Covid-19.
6.Hasil Rapat Dewan Pendidik untuk penentuan kenaikan kelas dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kenaikan Kelas.
7.Pengumuman Kenaikan Kelas disampaikan secara individual kepada peserta didik / orang tua/ wali murid pada tanggal 20 Juni 2020 secara DARING atau LURING (situasional).