1. Kelulusan SD berdasarkan nilai lima Semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 Semester I), nilai kelas 6 Semester Kedua dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
2. Kriteria kelulusan Ujian Sekolah ditentukan oleh sekolah melalui rapat dewan guru yang memuat batas nilai minimal setiap mata pelajaran dan rata-rata nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan.
3. Kriteria Kelulusan Satuan Pendidikan mengacu Permendikbud Nomor 57 tahun 2015; yang dijabarkan sebagai berikut:
- Menyelesaikan seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku di satuan pendidikan, dibuktikan dengan nilai rapor
- Memiliki nilai sikap kepribadian (kompetensi Spiritual, dan Sosial) minimal BAIK
- Lulus Ujian Sekolah.
4. Penentuan Kelulusan Satuan Pendidikan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Dewan pendidik dengan mengacu pada Kriteria Kelulusan yang telah ditetapkan.
5. Hasil Rapat Pleno Kelulusan Satuan Pendidikan dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan.
68. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dilaksanakan tanggal 5 Juni 2020 secara DARING (situasional).